Berakhirnya sebuah pertemenan: Kasus Ghost writer @ifnubia

Beberapa hari yang lalu, Chairul Tanjung mengeluarkan buku biografi-nya yang berjudul “Chairul Tanjung si anak singkong” (pada saat ini ditulis, saya belum baca bukunya). Tetapi peluncuran buku itu menyisakan sebuah cerita yang mungkin kita semua bisa mengambil hikmahnya.

Kisahnya adalah seorang Ghost Writer dengan nama twitter @ifnubia (yang saya tidak pernah bertemu) menuliskan autobiografi nya khairul tanjung atas pesanan Tjahja Gunawan Direja, seorang wartawan kompas yang ditugasi Chairul tanjung untuk menuliskan biografi-nya.

Tapi sebelum lebih jauh, perlu kita ketahui apa itu Ghost writer dan apa pula hak kewajibannya. Ghost writer pada dasarnya adalah penulis (buku, novel dll) yang memberikan tulisan untuk diakui orang lain.  Jadi sebagai Ghost writer, mereka harus siap untuk tidak dicantumkan namanya, bahkan kasus tertentu mereka Ghost writer menanda tangani perjanjian tidak boleh mengungkapkan siapa penulisnya.

Tetapi apakah pasti tidak diakui..? tidak juga karena banyak juga yang dicantumkan sebagai asisten penulis, periset dan juga mungkin malah co writer. Jadi tidak ada yang baku.

Demikian juga dengan pembayaran, apakah pembayaran tersebut dalam bentuk pembagian royalty, Flat rate (langsung di bayar di depan) atau per kata / halaman, hal itu juga tidak ada yang standard.

Bagaimana dengan kewajibannya? itu juga tidak standard, dia bisa saja hanya meng edit, hanya research saja, atau menulis dari awal sampai akhir sampai jadi buku. Jadi tergantung dari pembicaraan dengan yang pemberi job.

Apa yang terjadi pada kasus ini adalah, Ifnubia sebagai ghost writer, mendapatkan order dari seorang termannya wartawan kompas tersebut. Masalahnya adalah, karena mereka bekerja sebagai teman, maka semuanya dilakukan berdasarkan saling kepercayaan bahwa kedua belah pihak akan membicarakan terms secara baik baik kalau bukunya sudah jadi.

Mungkin @ifnubia dia tidak tahu berapa banyak tenaga dan biaya yang harus dia keluarkan dan dia tidak mengerti bagaimana menghargai hasil karyanya, dia hanya ingin berusaha dengan sebaik baiknya dan berharap temannya dapat memberikan imbalan yang setimpal… yah tahu sama tahu lah..

Dari twittnya, @ifnubia terlihat sekali bahwa dia sacrificing a lot untuk keluarnya buku ini dan berusaha semaksimal mungkin. Hasilnyapun CT sangat suka sehingga disetujui untuk di publish. Masalah terjadi ketika tidak ada perjanjian apapun, dan ketika @ifnubia ingin namanya dicantumkan pun, menjadi suatu masalah (tak jelas dicantumkan sebagai apa), belum lagi urusan bayaran, royalty siapa yang akan dapat lebih besar dll. Tapi dari berita terakhir mereka setuju untuk 50:50.

Nah kalau tidak ada perjanjian jadinya bagaimana..? Menurut saya, buku itu harusnya tidak boleh terbit terlebih dahulu, karena bisa dikatakan Gunawan Tjahja, sebenarnya mencuri tulisan orang lain, itu bukan hasil kerjanya..! demikian juga @ifnubia tidak mendapatkan hak haknya. Kalau gunawan tidak setuju dengan terms dari @Ifnubia dia bisa menunjuk ghost writer lain utnuk memulai lagi bukunya.

Dengan tidak adanya perjanjian ini, maka terjadi diskusi alot dan akhirnya pertemenan mereka putus… saya yakin hubungan mereka tidak akan sama lagi… sangat disayangkan… keduanya sama sama salah dan tidak salah, mungkin mereka hanya naif saja. tetapi dengan adanya kejadian ini, saya yakin akan menjadi pelajaran yang berharga buat keduanya dan juga kita semua.

thanks for reading… cheers for now

One comment

  1. well, mungkin ini gara-gara buku ini agak sedikit kejar tayang kali ya? Soalnya CT pengen buku ini diterbitin pas dengan ulang taunnya yang ke-50 hari selasa kemaren. ya akhirnya gitu dech. Perjanjian antar penulis belum beres, tapi buku udah harus naek cetak.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s