peraturan / Legalitas senapan angin dan airsoft gun

Artikel ini saya peruntukan untuk mengupdate tentang peraturan penggunaan Senapan Angin dan Airsoftgun:

Q: Legalkah menggunakan senapan angin dan juga Airsoft Gun di Indonesia?

A: Penggunaan Senapan angin dan juga airsoft gun untuk semua kaliber, Semua bentuk, Semua Jenis (tanpa kecuali) adalah Illegal…! kecuali :

  • Memiliki Ijin
  • Digunakan di tempat yang sudah di tentukan (di lapangan tembak)
  • Digunakan untuk tembak sasaran Target (senapan angin 4.5mm) dan tembak reaksi utk Airsoftgun

Secara hukum, ketiga syarat diatas harus dipenuhi untuk memakai senapan angin dan airsoft gun. Sesuai dengan Perkap (peraturan kapolri) no. 8 tahun 2012.

  • Secara hukum seharusnya semua senapan angin harus disimpan di loker klub dan diperlukan ijin angkut. Tetapi sepertinya belum diterapkan secara luas.
  • Karena yang diperbolehkan untuk berburu adalah senapan api… maka secara hukum, berburu dengan senapan angin seharusnya adalah illegal. Tetapi sekali lagi hal ini masih belum jelas

Q: Dulu diperbolehkan sekarang kenapa tidak..?

A: Ada dua hal yang menjadi penyebab diberlakukannya peraturan ini yaitu:

  • Demi menjaga Keamanan masyarakat, karena bisa disalahgunakan ( utk menakut-nakuti korban)
  • Meskipun tidak pernah dikomunikasikan tapi saya lihat ini akan menjadi potensi salah satu pemasukan keuangan buat POLRI (setiap ijin harus diperbarui pertahun dengan biaya tertentu per senapan).

Q: Bagaimana caranya utk mendapatkan ijin..?

A: berikut ini syaratnya:

  1. Anda harus berumur antara 15-60 th… untuk pembinaan atlet bisa bisa lebih muda/tua
  2. Anda harus bergabung dengan klub dibawah perbakin (bayar kira2 350-500rb pertahun), shg punya kartu anggota
  3. Mendapatkan surat dokter & psikolog bahwa anda sehat jasmani danrohani
  4. a. Rekomendasi Pengprov Perbakin;
    b. fotokopi surat izin impor dari Kapolri;
    c. SKCK (surat keterangan catatan kepolisian)
    d. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
    e. surat keterangan psikologi dari psikolog Polri;
    f. fotokopi KTA klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
    g. fotokopi KTP;
    h. daftar riwayat hidup; dan
    i. pasfoto berwarna dasar merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
    dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar (red: + senapan anginnya)

Q: Bagaimana bila saya nekat punya dan menggunakannya tanpa ijin..?

A: Silahkan saja… Tapi awas kalau sampai ketahuan… anggota Polri bisa merampas senapan anda, apakah anda perlu di masukkan penjara atau tidak itu akan dipikirkan kemudian…

UPDATE: Semua kegiatan (baik resmi maupun tidak) airsoft gun sekarang dilarang sampai ada peraturan yang lain karena adanya penyalah gunaan Air Soft gun… berikut ini adalah surat edarannya.

suratairsoft

Photo diatas diambil dari Bpk Oyin Kasymir face book page

AIRSOFGUN BUKAN UNTUK SENJATA UNTUK BELADIRI, JANGAN DIBAWA KEMANA-MANA. untuk sementara senapan angin kegiatannya masih di perbolehkan..

39 comments

  1. Kalau alasanya karena bisa disalah digunakan untuk tindak kriminal berarti semua benda dibumi ini memiliki potensinya dan harusnya di sita polisi baik kayu dihutan atau batu di sungai. Jarum pun memiliki potensi untuk digunakan tindak kriminal.

  2. 4,5 mm mulai kapan harus ada ijin nya n bayar pula? Sy sejak remaja sdh hobi menembak target, juga ular n tikus. Kini sy berusia 74thn. Kok baru dengar ini ada aturan buat 4,5mm harus berijin. Dasarnya apa? Perintah kapolri yg sdh disahkan oleh dpr sehingga wajib bagi dilaksanakan oleh semua warganegara?

  3. Pisau lebih berbahaya juga lho. Mudah disembunyikan dan akibatnya lebih fatal. Kenapa ndak dikeluarkan juga surat izinnya

  4. Bru kali in saya tau klo senapan angin gejluk tabung 16. Caliber 4,5 tidak di perboleh kn?. Setau saya yg popor ny 5,5 atau caliber 5,5 di rampas. Sya hobi menembak . Tapi gk hobi menembak barang mati misal botol atw sbg ny.. yg sya bru. Tupai. Burung derkuku.apakh itu di bilang kejahatan?..kejahtan itu yg pke senapan api . Elegal banyak. Apa lagi rakitan. Itu tu yg di urusi . Buat begal buat ngrampok. Jagan senapan angin 4,5 mau di gk …malah senapan angin. Membantu untuk mebel siri jika ada maling.

  5. kl sy cm ank kampung pnya sengin hasil pemberian…d pakai buat ngusir hama tupai…penghasilan gak nentu prlukah sy pakai ijin sdngkan buat makan aja susah

  6. Tau nih seharuanya kita boleh mendidik anak kita dibawah 15 tahun asalkan orang tua Dan pengwasan harus ketat Dan demi keamanan anak ITU Dan juga tni negara Indonesia semakin ber.kembang menurut saya hidup INI gk udh diribetkan Dan dibuat dipersulit

  7. Wah giman ini kok snapan angin jadi ilegal, padahal kan banyak orang yg hobi berburu pake senapan 4,5. mana lagi kalo mau dapet ijin mesti ngeluarin uang yg gak sedikit harga senapan aja cuman 600rb, lah kalo mw ngurus ijin 350 rb, padahal kan gak smua orang menyalahgunakan senjata ini, malah biasany kalw ada bentrokan rata” itu pake senjata api bukan snapan burung”

    1. gak boleh buat berburu mas… sekarang peraturannya hanya boleh digunakan di lapangan tembak dan untuk pertandingan… kalau berburu justru harus pakai senapan api… fan cuma babi yang boleh diburu… Burung sudah tidak boleh diburu..

      1. Kalau ada ular yg mau matuk apa juga ndak boleh ditembak. Boro2 mau mukul dengan kayu lihatnya dari dekat aja udah sawan duluan

      2. Mas Adit, apa dasar pelarangan senjata angin Diana, BSA, RWS dll yg berkaliber 4,5mm/.177?
        Sy masyarakat biasa bukan anggota polri. Sy hobi menembak sejak thn 1960 an n pemilik senjata angin 4,5mm sejak remaja. Skrg saya berusia 74thn n msh berolah raga menembak. Mohon penjelasan nya. Mungkin perlu dilakukan legal action thdp pelaksanaan peraturan yg dikeluarkan secara ilegal tanpa persetujuan dpr dlsb itu. Para pengguna 4,5 diharapkan bs menggalang suara utk memperjuangkan legalitas kepemilikan n penggunaan tanpa perlu ijin2an spt yg dibicarakan ini.
        Trima kasih

  8. cuma replika aja ribet dan rumit…. liat tuh perampokan dengan senpi asli? banyak! terus bentrokan perkelahian dan kejahatan dengan senjata tajam banyak! unit replika airsoftgun di angkat2 jadi heboh….lucu yeeee? kecuali senpi ,bahan peledak,sajam nah… sangat jelas tuh bahaya nya

  9. Ttg tarif udah jelas di Peraturan Pemerintah no. 50 thn 2010 tarif PNBP, perkapnya udah jelas serta UU daruratnya… Yg jadi masalah klu senapan angin buatan lokal mau dpt keterangan impor dr mana!? Ditambah lagi senapan angin pemberian/hibah ortu or temen yg tidak dilengkapi dgn berita acara or pernyataan dr yg bersangkutan!? mohon penjelasannya!?

  10. Permisi
    Izin kepada semuanya
    Saya mau bertanya
    pada saat ini saya jadi tersangka atas kepemilikan air softgun
    saya jadi tersangka air softgun tanpa suran izin
    Tetapi mempunyai kartu k anggotaan
    pada saat ini softgun saya & KTA saya di tahan
    apakah saya bisa di tahan atas kepemilikan air softgun tanpa surat izin ???

  11. maaf mohon konfirmasi kami toko jaya sport nasional jual senapan angin di semarang hp 081325247028.
    bolehkan secara terang – terangan jual assesories senapan airsoftgun da softgun,terima kasih konfirnya

  12. bagi yang hobi menembak ini tentu mnjadi kabar yg kurang menyenagkan.. namun sungguh ironis, banyak skali toko toko airsoft gun yg pemilik tokonya anggota polri itu sendiri.. apakah airsoft ini adalah bentuk pelarangan atau malah ladang uang baru, entahlah..
    utk senapan angin maupun senapan gas kaliber 4,5mm itu seharusnya tdk dilarang, mengingat penghobi menembak berburu ini banyak skali peminatnya skaligus hobi yg baik mengasah kemampuan menembak dan melatih kesabaran, namun sayang, senapan ini pun harus d persulit.. saran kepada polri,, lebih bijak dan berhati2 lah melarang apalagi menyita senapan angin/gas kaliber 4,5mm ini,, krna pemilik senapan ini tak sdkit dr aparat juga, baik TNI, polri, dan aparatur lainnya.

    1. Kalau ada toko air softgun jual pistol dipajang laporkan pasti disita… mereka sekrang beraninya jual accessories saja, kalau pistol dan senapannya jual dengan cara bisik bisik..

  13. Skepkapolri No.8 Tahun 2012, sϑђ diterbitkan dan dijadikan sebagai acuan administrasi bagi kepolisian guna menertibkan sekaligus pemantauan jenis senjata olah raga termasuk airsoft dan airgun, dan skep ini jg yang mendasari bagi peminat atau pencinta olah raga menembak, untuk dilayani oleh polri guna mendapatkan izin kepemilikan airsoft dan airgun. Jadi tdk ª∂a̲̅ lagi masalah ƴģ harus dikeluhkan, tinggal masyarakat sj mengikuti alur ƴģ sϑђ jadi ketetapan polri dlm hal kepemilikan, mslah penualahgunaan airsoft dan airgun, tentunya sϑђ diatur dlm kuhap pidana tergantung jenis pelanggaran ƴģ dilakukan pemilik unitnya masing2……demikian semoga apa yang disampaikn bermanfaat bagi kita semua.

    1. Saya yakin polri memiliki niat baik hanya saja akan sangat merepotkan bagi yang memiliki hobi ini.

      Bayangkan tiap tahun harus memperbarui… persyaratannya hampir mustahil didapatkan dan juga tiap tahun harus membayar ijin kepemilikan yang minimum sekitar 200rb belum juga biaya siluman lain…

      jadi banyak yang melihat bahwa “pelayanan” polri ini sekaligus juga ditujukan untuk mengumpulkan dana masyarakat yang entah untuk apa… kenapa kaliber 4.5mm tidak di bebaskan saja, dan diatas itu baru pakai syarat macam macam… dan khusus utk air softgun saya belum mendapatkan berita bahwa Polri sudah memberikan ijin kepadasenjata replica ini secara resmi…

    2. Hehehe.. ikut in Gmn mas.. surat keterangan import nya gmn,? Wong rata2 airport gun masuk indonesia ilegal.. mau dpt surat dr mana,?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s