Belajar dari Kasus @benhan

8 December 2012, Benny Handoko mentwitt sebagai berikut:

Benhan adalah seorang seleb twitt yang saya sendiri kurang jelas apanya yang membuatnya menjadi seorang seleb… tetapi terlepas dari itu, twitt diatas sangat gegabah karena twitt tersebut bisa dikatakan fitnah dan tuduhan tanpa bukti, Misbakhun pun menjawab dalam twittnya sebagai berikut:

Akhirnya Benhan diadukan oleh Misbakhun ke polisi, setelah Misbakhun meminta benhan untuk minta maaf tidak di gubris.  Sebagai orang awam saya sangat mengerti apa yang diakukan oleh Misbakhun, kalau saya jadi Misbakhun saya juga akan laporkan benhan ke polisi… enak saja mengatakan orang seenak udelnya… demikian kira-kira.

Rupanya Benhan memilih meladeni jalur hukum daripada meminta maaf… dan tentu saja kalah telak… Benhan dinyatakan bersalah dan di vonis hukuman 6 bulan penjara dan percobaan satu tahun, artinya meski bersalah, Benhan tidak ditahan, kecuali kalau dia mengulangi lagi perbuatannya dalam masa percobaan itu, maka benhan harus mendekam di penjara selama 6 bulan.

Menurut para jaksa penuntut umum yang dipimpin Fahmi Iskandar, Benny bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun. Nah yang menarik adalah apakah Benhan akan melanjutkan pembelaannya..? saya tidak yakin Benhan berani banding.. kalaupun banding juga saya yakin benhan akan kalah… tapi mari kita tunggu saja karena ini akan sangat menarik.

Jadi pelajaran apa saja yang kita bisa tari dari hal ini? saya pribadi memiliki 3 hal yang akan selalu saya ingat ketika melakukan twitt atau menulis artikel di blog

Pelajaran pertama ketika saya memulai blog ini, saya mengetahui bahwa… seorang blogger atau punya twitter tidak membuat kita semerta merta punya “kekebalan hukum” yang sama dengan para reporter atau jurnalis. Jurnalis memiliki proteksi terhadap hal begini, dan Misbakhun tahu bahwa percuma dia melawan Tempo, dan Tempo juga tak akan gegabah menuduh tanpa ada bukti, mereka ada kode etik

Pelajaran kedua Akan berbeda kalau misalnya Benhan mengatakan, “Menurut tempo Misbakhun korupsi century (titik)”, kalau di tambah tukang fitnah dll ya itu tanggung jawab sepenuhnya Benhan. Jadi jangan copas seenaknya tanpa ada sumbernya… bisa bisa di seret kepengadilan…

Pelajaran ketiga : Jangan takut untuk mengeluhkan, mengkritik kebijakan karena hal tersebut dijamin oleh undang undang… contoh tentang ini adalah ketika adanya kasus Prita, yang meskipun awalnya di vonis bersalah dna mendapatkan hukuman yang persis sama dengan Benhan tapi pada peninjauan kembali, prita dinyatakan bebas…

Sumber:

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s